Kabar Gembira Perawat dan Bidan Honorer Bakal Diangkat Jadi P3K. Surakarta, IDN Times - Komisi IX DPR RI tengah mengupayakan agar seluruh tenaga kesehatan (nakes) honorer termasuk bidan dan perawat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pernyataan tersebut dikemukakan anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto.
Kategori tenaga honorer yang masuk kedalam peraturan ini adalah satpam, pramubakti, petugas kebersihan dan pengemudi. Tunjangan yang diberikan kepada para honorer ini yaitu berupa tunjangan makan sebesar Rp 30 ribu perhari sehingga jika diakumulasikan, mereka akan mendapat tunjangan sebesar Rp 720 ribu diluar gaji pokok.
Gaji bidan puskesmas status PNS kategori pelaksana lanjutan masuk ke dalam golongan III/A serta III/B. Golongan III/A ada penata muda, upah per bulan Rp. 2.456.700. Sedangkan III/B ada penata muda tingkat 1, upahnya Rp. 2.560.600.
gYy5.