TupoksiPerangkat Desa. 02 September 2020 01:24:35 Admin Pemkab 141 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp : E-mail: Isi Pesan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA: 21 Oktober 2020 | 75 Kali: Persyaratan Pengurusan Surat: 14 Oktober 2020 | 152 Kali: Transparansi Anggaran: 30 Juli 2013 | 675 Kali
0% found this document useful 0 votes0 views30 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsPPTX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes0 views30 pagesTupoksi Perangkat DesaJump to Page You are on page 1of 30 You're Reading a Free Preview Pages 8 to 13 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 18 to 27 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
02September 2020 01:24:35 146 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Isikan kode di gambar Info Umum. Peta Desa. Kategori. Berita Desa Agenda Desa Peraturan Desa Aparatur Desa Uploaded byapihanas 100% found this document useful 1 vote3K views7 pagesDescriptionsxsCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 1 vote3K views7 pagesTupoksi Perangkat DesaUploaded byapihanas DescriptionsxsFull descriptionJump to Page You are on page 1of 7Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 4 to 6 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. NOMOR11 TAHUN 2020 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BARITO UTARA, Menimbang : bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perangkat Desa, BPD dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; d. pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran

ADMINISTRASI DESA BERDASARKAN TUPOKSI PERANGKAT DESA 1. Sekretaris Desa a. Buku Peraturan Di Desa [DOWNLOAD] b. Buku Keputusan Kepala Desa [DOWNLOAD] c. Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa [DOWNLOAD] d. Buku Aparat Pemerintah Desa [DOWNLOAD] e. Buku Tanah Kas Desa [DOWNLOAD] f. Buku Tanah di Desa [DOWNLOAD] 2. Kepala Urusan Umum dan Tata usaha a. Buku Agenda [DOWNLOAD] b. Buku Ekspedisi [DOWNLOAD] c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa [DOWNLOAD] d. Buku Tamu Umum [DOWNLOAD] e. Buku Tamu Khusus [DOWNLOAD] f. Buku Notulen Musyawarah [DOWNLOAD] g. Buku Presensi Musyawarah [DOWNLOAD] h. Buku Regster Pelayanan Surat [DOWNLOAD] i. Buku Disposisi Surat [DOWNLOAD] j. Buku Presensi Dinas / Ceklock 3. Kepala Urusan Keuangan [DOWNLOAD] a. Buku Kas Umum b. Buku Kas Pembantu c. Buku Bank Desa d. Buku Kas Pembantu Kegiatan e. Buku Daftar Siltap, Tunjangan dan Perjalanan Dinas f. Buku SPJ Insentif, dan Tunjangan BPD g. Buku SPJ Honorarium LKD h. Buku Dokumen SPJ Kegiatan 4. Kepala Urusan Perencanaan [DOWNLOAD] a. Buku RPJMDes b. Buku RKPDes c. Buku APB Desa d. Buku Rencana Anggaran Biaya e. Buku Kegiatan Pembangunan [DOWNLOAD] f. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan [DOWNLOAD] g. Buku Dokumen Rencana Kegiatan [DOWNLOAD] 5. Kepala Seksi Pemerintahan a. Buku Induk Penduduk [DOWNLOAD] b. Buku Mutasi Penduduk Desa [DOWNLOAD] c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk [DOWNLOAD] d. Buku Penduduk Sementara [DOWNLOAD] e. Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga [DOWNLOAD] f. Buku Profil Desa [DOWNLOAD] g. Buku Data dan Kegiatan Siskamling [DOWNLOAD] h. Buku Data Catatan Kejadian [DOWNLOAD] i. Buku Data Ijin Keramaian [DOWNLOAD] j. Buku Data dan Kegiatan Lingkungan Hidup [DOWNLOAD] 6. Kepala Seksi Kesejahteraan a. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat [DOWNLOAD] b. Buku Kegiatan Pelatihan [DOWNLOAD] c. Buku Kegiatan Kelompok Usaha/BUM Desa [DOWNLOAD] d. Buku Kegiatan Gapoktan [DOWNLOAD] e. Buku Kegiatan LPM [DOWNLOAD] f. Buku Kegiatan PKK [DOWNLOAD] g. Buku Kegiatan Karang Taruna [DOWNLOAD] h. Buku Kegiatan Linmas [DOWNLOAD] i. Buku Kegiatan RW [DOWNLOAD] j. Buku Kegiatan RT [DOWNLOAD] 7. Kepala Seksi Pelayanan a. Buku Data LKD LPM, PKK, Kartar, RT, RW, Gapoktan, HIPPA, Linmas [DOWNLOAD] b. Buku Data Lembaga Pendidikan dan Kursus [DOWNLOAD] c. Buku Data Ormas [DOWNLOAD] d. Buku Data Orpol [DOWNLOAD] e. Buku Data Organisasi Pemuda [DOWNLOAD] f. Buku Data LSM [DOWNLOAD] 8. Kepala Dusun a. Buku Data dan Kegiatan Pemerintahan di wilayahnya [DOWNLOAD] b. Buku Data dan Kegiatan Pembanguan di wilayahnya [DOWNLOAD] c. Buku Data dan Kegiatan Pembinaan Kemasyarakatan di wilayahnya [DOWNLOAD]. d. Buku Data dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di wilayahnya [DOWNLOAD]

SELAMATDATANG DI DESA JAMBEREJO, KECAMATAN KEDUNGADEM, KABUPATEN BOJONEGORO NO. HP SEKDES : 081373333184, NO.HP KASI PEMERINTAHAN : 082229699200, NO.HP KASI KESEJATERAAN: 081336399797 02 September 2020 01:24:35 134 Kali Dibaca ISI Tupoksi Perangkat Desa. Kirim Komentar. Nama: No. Hp: E-mail: Isi Pesan [ Ganti gambar ] Executive Summary Peningkatan Kapasitas Desa Terbitnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan sekaligus tantangan baru bagi desa. Ini karena visi UU tersebut mengarahkan desa menjadi sebuah entitas mandiri dengan konsep self-governing community dan local self-government. Ini merupakan sebuah cita-cita besar karena pendekatan “membangun desa” pun diubah menjadi “desa membangun”. Artinya bahwa yang biasanya desa sering dipersepsikan entitas yang lemah sehingga negara atau pemerintah perlu membangun desa, maka ke depan harus dibalik menjadi desa membangun negara. Maka untuk mewujudkan cita-cita besar ini, alokasi anggaran untuk desa juga diatur dalam UU ini. Apabila visi UU ini bisa tercapai maka akan menjadi sebuah perubahan besar dalam sejarah pemerintahan desa di Indonesia. Selanjutnya, tantangan yang dihadapi desa pun tidak sedikit. Selama ini pembahasan tentang desa seringkali dibandingkan dengan kondisi kawasan perkotaan sehingga yang muncul adalah ketimpangan antara desa dan kota baik dari aspek pembangunan fisik maupun sumber daya manusia. Dari aspek fisik, infrastruktur di desa secara umum jauh tertinggal dengan kota. Masyarakat di kota lebih diuntungkan dengan keberadaaan infrastruktur dan berbagai fasilitas pelayanan publik, sedangkan berbagai keuntungan tersebut sedikit sekali yang diperoleh oleh masyarakat di desa. Dilihat dari aspek kemakmuran, data BPS menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di perdesaan. Sehingga beban pemerintahan desa sangat besar untuk mengejar ketertinggalan atau setidaknya memecahkan permasalahan di desanya sendiri. Di sisi lain, berbagai upaya pemerintah untuk memajukan desa yang telah berjalan selama ini tidak jarang menghadapi masalah yang tidak ringan, seperti penyimpangan berbagai dana bantuan yang dilakukan oleh aparat di desa, pemerintah daerah, bahkan para pendamping desa. Kajian KPK juga menemukan 14 potensi masalah dalam pengelolaan dana desa yang perlu mendapat perhatian serius dari para penyelenggara pemerintahan desa dan juga pemerintah daerah sebagai pembina desa. Berbagai potensi tersebut tersebar di empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tatalaksana, pengawasan, serta sumber daya manusia. Mempertimbangkan berbagai peluang dan tantangan yang dimiliki desa tersebut maka kajian ini memfokuskan pada peningkatan kapasitas desa dalam perspektif disiplin Ilmu Administrasi Negara, untuk mewujudkan visi UU Desa yang baru. Penekanan pembahasan kajian ini adalah aspek kelembagaan dan sumber daya manusia desa, terutama sumber daya aparatur desa. Adapun lokus kajian ini adalah beberapa desa di Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu Desa Teluk Dalam, Desa Embalut, Desa Muara Kaman Ulu, Desa Bunga Jadi, Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir. Desa Teluk Dalam dan Desa Embalut berada di kecamatan Tenggarong Seberang yang merepresentasikan desa yang berada dekat dengan kawasan perkotaan. Kemudian Desa Muara Kaman Ulu dan Desa Bunga Jadi di kecamatan Muara Kaman merupakan desa-desa yang berada di kawasan hulu. Selanjutnya Desa Santan Ulu dan Desa Santan Ilir berada di kecamatan Marang Kayu merupakan desa-desa yang dekat dengan kawasan pesisir. Pembahasan dan Hasil Prinsip desa mandiri untuk mewujudkan self-governing community dan local self-government setidaknya memenuhi prinsip otonomi, subsidiaritas, dan regionalisme. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa dari aspek kelembagaan, desa tidak memiliki kebebasan untuk menentukan struktur organisasinya secara mandiri. Struktur organisasi desa telah ditentukan secara detail oleh pemerintah pusat melalui Permendagri No. 84/2015 dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Perbup Kukar No. 7/2016. Dengan demikian pemerintah desa hanya menerapkan struktur organisasi yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat dan kabupaten tersebut, baik nomenklatur maupun jumlah jabatannya, berdasarkan klasifikasi masing-masing desa. Absennya independensi yang dimiliki desa dalam merancang struktur organisasinya tidak sejalan dengan prinsip otonomi dan subsidiaritas dalam konsep self-governing community dan local self-government. Karena Permendagri tersebut berlaku di seluruh Indonesia, maka kondisi seperti ini juga terjadi di desa-desa di seluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Kutai Kartanegara. Di samping itu, kelengkapan perangkat pendukung organisasi pemerintah desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya juga masih minim, misalnya Job Description pegawai dan staf dan Standar Operating Procedure SOP dalam kegiatan-kegiatan internal maupun pelayanan publik. Penguatan kapasitas desa dari aspek kelembagaan perlu dilakukan dengan menyiapkan berbagai perangkat pendukung kelembagaan seperti itu untuk memberikan kejelasan dalam pelaksanaan tugas-tugas pegawai. Dari aspek SDM, desa memerlukan kualitas SDM aparatur desa yang berkompeten baik dalam pengelolaan sumber daya maupun pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kondisi SDM desa di Kukar sangat beragam dari pendidikan rendah hingga tinggi. Namun secara umum, masih terdapat persoalan kapasitas desa. Minimnya kapasitas aparat desa dalam pengelolaan sumber daya membuka peluang terjadinya pelanggaran. Misalnya kompetensi dalam menyusun rencana kerja/kegiatan, monitoring dan evaluasi kegiatan serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, keberadaan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, baik di kabupaten maupun provinsi, memiliki peran yang penting dalam melakukan pembinaan terhadap desa untuk meningkatkan kompetensi aparat desa dan juga BPD. Hal yang lebih menonjol dalam upaya mewujudkan self-governing community dan local self-government adalah pendelegasian kewenangan berdasarkan UU No. 6/2014 yang meliputi bidang urusan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembanguan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa. Ini merupakan bentuk implementasi prinsip regionalism, yaitu praktek transfer kekuasaan politik dan ekonomi kepada pemerintahan lokal. Bahkan desa pun memiliki kewenangan membentuk badan usaha sesuai kebutuhan dan potensi yang dimilikinya. Selain itu, pemilihan kepala desa secara langsung yang telah berlangsung selama ini juga menjadi salah satu contoh independensi desa dalam menentukan pemimpinnya. Dengan demikian, dalam beberapa hal prinsip-prinsip selfgoverning community dan local self-government telah berjalan, namun belum seutuhnya. Karena desa masih mengalami intervensi dari level pemerintah di atasnya, seperti dalam hal penentuan struktur organisasinya. Berbagai keterbatasan yang dimiliki desa sehingga desa masih sangat tergantung dari alokasi anggaran dari pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, minimnya kreatifitas desa dalam menghadapi persoalan dan merespon kondisi lingkungan sekitarnya menjadikan desa secara umum hanya berjalan as usual, tidak ada terobosan untuk merespon kondisi di dalam diri dan di sekitarnya. Saran Kebijakan Pertama, mewujudkan desa mandiri perlu dilakukan dengan memberikan kepercayaan yang besar kepada desa dan mengurangi intervensi pusat terhadap hal-hal teknis pelaksanaan kewenangan desa. Oleh karena itu, revisi terhadap Permendagri perlu dilakukan agar lebih mengatur hal-hal yang bersifat umum dan normatif, bukan hal-hal yang bersifat teknis. Kedua, perlunya sinkronisasi kebijakan antar kementerian yang berkaitan dengan desa. Ketiga, penguatan kompetensi SDM desa dan perangkat kelembagaan pemerintah desa untuk mempermudah dan memperjelas pelaksanaan tugas-tugas kewenangan desa. Keempat, mengoptimalkan peran Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten untuk melakukan pembinaan kepada desa dalam mewujudkan desa mandiri serta memberikan kesempatan luas kepada para stakeholders dan organisasi non pemerintah untuk memberikan kontribusi terhadap upaya pemberdayaan desa.
PerangkatDesa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa. Sekretaris Desa SUKIRSO, SE. Tugas Sekretaris Desa : membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan
Tupoksi Perangkat Desa - Selain Tupoksi Kepala Desa yang telah Kami Posting sebelumnya. Kali ini Kami mencoba mengulas Kumpulan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa tahun 2022 terbaru masing-masing sesuai dengan regulasi terbaru juga dengan kata lain, kita akan coba membedah apa saja tupoksi dari Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun? Tupoksi Perangkat Desa Terbaru menurut UU, PP dan PermendagriAda beberapa penyesuaian dalam ketentuan yang mengatur Tugas Perangkat Desa dan Fungsinya di Desa. Dan artikel ini mencoba men-sinkronisasi-kan dengan beberapa aturan seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang DesaPermendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah DesaPermendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat DesaPermendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaJika Sobat Desa tidak ingin repot-repot membaca satu per satu peraturan di atas tentang Apa saja Tupoksi Perangkat Desa terbaru ini. Sobat Desa bisa menemukan Sekumpulan Tupoksi Prades dalam artikel ini yang tentu saja sudah Kami olah menurut peraturan-peraturan Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahanPerangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, yakni Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan Desa, Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Urusan Tata Usaha Dan Kewilayahan, yakni Kepala Dusun atau sebutan Teknis, yakni Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Seksi Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Untuk menjabarkan secara lengkap mengenai apa tugas dan fungsi dari Perangkat Desa Sekdes, Kaur, Kasi dan Kadus sesuai Permendagri, PP maupun UU. Maka Kami coba memetakan dalam beberapa artikel berdasarkan struktur pemerintahan desa dan tugasnya sebagai berikut. TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DESA TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS Ulasan ini dibuat pada tahun 2019, dan di tahun 2022 ini Kami baru saja mengubah sebagian isi-nya. Namun secara substansi, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Silahkan dicek pada link tautan hashtag di atas. Tidak perlu di-download. Karena khusus untuk artikel ini tidak menyediakan link download. Namun lebih pada ulasan yang dapat membantu aparat di desa untuk memahami apa tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta kewenangannya. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa juga harus terlebih dahulu diangkat dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa. Lihat Juga Contoh SK Perangkat Desa TerbaruJika sobat Desa ingin mengusulkan agar Kami menyediakan juga file terbaru PDF, PPT atau Doc yang bisa Sobat Desa download. Silahkan sampaikan kepada Kami. Agar Kami tahu format apa sebenarnya yang Sobat Desa ulasan kumpulan tugas dan fungsi dari perangkat Desa tahun 2021. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua. Khususnya bagi mereka yang ditugaskan pada jabatan dalam struktur organisasi perangkat Desa. La Ode Muhamad Fiil Mudawat* Admin 1 Blog FormatAdministrasiDesaEditor Ali Asytar Seorang Akuntan Desa yang terpanggil untuk membantu para pemangku di Desa dalam bidang penulisan konten artikel berisi review aplikasi/software administrasi desa dan format administrasi desa yang diperlukan oleh Pemangku di Desa. Saat ini Dia bekerja sebagai Guru yang suka membaca buku dengan berbagai macam tema. Seperti Akuntansi, Bisnis, Perpajakan, Software, Administrasi Pemerintahan, Hukum, Organisasi, Travelling, dan lain-lain. Dan jika sedang suntuk, Dia sering mencoba berbagai game-game terbaik android secara gratis maupun berbayar best android game free or paid, game-game online maupun offline yang baru dirilis pun Dia sering coba. Seorang yang tidak pernah berhenti Belajar apapun. Namun tetap santai menikmati hidup ! TupoksiPerangkat Desa - Desa Gedongarum. Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708.
Oleh M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi - Pemerintah desa diselenggarakan oleh kepala desa dan perangkat desa. Namun, apakah tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah pembahasannya! Tugas pokok dan fungsi kepala desa Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut Menyelenggarakan pemerintahan desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Baca juga Tata Sosial Masyarakat DesaTugas pokok dan fungsi perangkat desa Perangkat desa adalah unsur staf adalah unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Berikut adalah struktur perangkat desa beserta tugas pokok dan fungsinya Sekretaris desa Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Fungsi sekretaris desa adalah Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum, seperti Penataan administrasi perangkat desa Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor Penyiapan rapat Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas Pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan, seperti Pengurusan administrasi keuangan Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran Verifikasi administrasi keuangan Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya, Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan. Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Baca juga Sekretaris Negara Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Kaur Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan bertugas membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Kepala urusan pemerintahan desa terdiri dari kepala urusan tata usaha, kepala urusan keuangan, dan kepala urusan perencanaan, berikut adalah fungsinya
FV3yC0c.
  • yz5o45gbue.pages.dev/418
  • yz5o45gbue.pages.dev/424
  • yz5o45gbue.pages.dev/8
  • yz5o45gbue.pages.dev/555
  • yz5o45gbue.pages.dev/202
  • yz5o45gbue.pages.dev/385
  • yz5o45gbue.pages.dev/287
  • yz5o45gbue.pages.dev/293
  • tupoksi perangkat desa 2020 pdf