WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --- Pengurusan dokumen kependudukan seperti pindah domisili kini tak perlu lagi menyertakan surat pengantar dari RT dan RW. Disdukcapil Kota Depok mengeluarkan aturan baru tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
jGRY8p1.